Membuat SPT Nihil pada eFaktur ketika Faktur Sudah diupload
Membuat SPT Nihil pada eFaktur ketika Faktur Sudah diupload
Seringkali karena proses pembayaran dan proses lainnya yang belum selesai dengan lawan transaksi menyebabkan kita harus menunda untuk segera melaporkan SPT masa PPN. Jika dilaporkan segera jadi masalah karena bisa jadi SPT yang seharusnya KB menjadi LB atau sebaliknya, Namun bila tidak dilaporkan maka kita akan telat lapor yang efeknya bisa kena denda dan tidak bisa meminta no Seri Faktur untuk bulan depan. Bagaimana solusinya ?
Solusinya adalah dengan membuat SPT PPN nihil terlebih dahulu. Bagaimana bisa bikin SPT Nihil jika transaksi PK atau PM sudah diinput?
Berikut ini cara membuat SPT PPN nihil pada Aplikasi eFaktur, dalam contoh ini saya menggunakan masa pajak Januari 2016 sebagai contoh
- Buat database khusus untuk SPT nihil.Dari menu Fille à Administrasi DB , buat database baru Khusus untuk bikin SPT nihil,
Misal nama DB nya database_nihil, Selanjutnya anda tidak perlu buat database nihil lagi jika sudah ada. Anda cukup sekali buat DB khusus SPT nihil ini untuk membuat SPT nihil Semua masa Pajak - Konek ke database_nihil

- Langsung saja Posting masa pajak yang akan kita buat Nihil misal masa Januari 2016, dan SPT berhasil dibentuk

- Anda tinggal buat CSV dan Cetak SPT induk seperti biasa dan melaporkannya ke KPP

Selanjutnya bagaimana jika kita ingin melaporkan SPT PPN yang sebenarnya? Alias SPT PPN yang tidak nihil?
- Silahkan konek ke database Utama yang kita gunakan untuk menginput data eFaktur

- Posting SPT, misal masa januari 2016 sebagai Pembetulan Normal, namun tidak usah dilaporkan. Karena SPT Normal (Pembetulan 0) dilaporkan Nihil sebelumnya
- Selanjutnya Posting lagi masa januari 2016 sebagai Pembetulan 1, SPT ini yang dilaporkan sebagai pembetulan atas SPT yang sebelumnya dilaporkan Nihil
Nah begitulah kira cara membuat SPT nihil di eFakatur
Catatan :
Karena data SPT Normal menggunakan database yang berbeda (database_nihil) , maka pembetulannya juga harus menggunakan database yang sama dengan database nihilnya
Karena jika anda membuat SPT pembetulan pada database utama , maka jumlah PPN terhutang akan berbeda , hal ini disebabkan pada database utama ada data faktur yang sudah direkam
Solusinya , silahkan expor data faktur pada database utama (masa januari 2016) yang telah direkam pada database utama, expor
selanjutnya masuk ke database_nihil lalu impor, selanjutnya posting sebagi SPT pembetulan 1, sehingga terbentuk SPT Januari 2016 Pembetulan 1 dengan SPT Normalnya NIhil
INGIN BADAN IDEAL : https://aguspr.com/smart-detox
Catatan :
Karena data SPT Normal menggunakan database yang berbeda (database_nihil) , maka pembetulannya juga harus menggunakan database yang sama dengan database nihilnya
Karena jika anda membuat SPT pembetulan pada database utama , maka jumlah PPN terhutang akan berbeda , hal ini disebabkan pada database utama ada data faktur yang sudah direkam
Solusinya , silahkan expor data faktur pada database utama (masa januari 2016) yang telah direkam pada database utama, expor
selanjutnya masuk ke database_nihil lalu impor, selanjutnya posting sebagi SPT pembetulan 1, sehingga terbentuk SPT Januari 2016 Pembetulan 1 dengan SPT Normalnya NIhil
INGIN BADAN IDEAL : https://aguspr.com/smart-detox


